
Dalam amar putusan PT Denpasar dibeberkan kekejaman Fikri. Pegawai honorer Pengadilan Agama itu menghabisi nyawa Diana di kos-kosan Diana di Jalan Kenyeri 9, Desa Tojan, pada 16 Juni 2014. Awalnya Fikri membenturkan Diana ke tembok, lalu mencekik sehingga nyawa Diana melayang. Setelah itu, Diana diseret pelaku ke kamar mandi.
Karena kebingungan cara menghilangkan korban, Fikri lalu mengambil samurai dan memenggal kepala Diana. Kemudian leher Diana diikat dengan tali rafia agar darah tidak mengucur dan setelah itu badan Diana dipotong-potong lagi sehingga menjadi bagian kecil-kecil.
Dibutuhkan waktu hampir seharian dari pagi hingga menjelang maghrib bagi Fikri memutilasi kekasihnya itu. Setelah itu, bagian-bagian tubuh Diana dibuang di 13 tempat di antaranya di Jalan Raya Bukit Jambul, Klungkung.
Keesokannya warga digemparkan dengan penemuan daging dan potongan-potongan tubuh Diana itu. Polisi bergerak dan mengungkap pembunuhan sadis itu. Fikri lalu dihadirkan ke pengadilan dan dituntut hukuman mati.
Pada 21 Januari 2015, Pengadilan Negeri (PN) Semarapura menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada Fikri. Duduk sebagai ketua majelis I Gusti Partha Bargawa dengan hakim anggota Ni Luh Putu Partiwi dan Mayasari Oktavia.
Atas hukuman itu, jaksa lalu mengajukan banding. Tapi apa kata PT Denpasar?
"Menguatkan putusan PN Samarpura," putus PT Denpasar sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (23/3/2015). Duduk sebagai ketua majelis AA Ngurah Adyatmaka dengan anggota Winaryo dan Tjokoarda Rai Suamba. Dalam vonis yang diketok pada 3 Maret 2015 itu, ketiganya sepakat menyatakan Fikri bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Sumber : detik.com