
LENSAINDONESIA.COM: Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menegaskan hingga kini tidak ada Undang-Undang yang mengatur tentang pelarangan warga negara Indonesia untuk bergabung dalam gerakan ISIS. Calon Kapolri itu meminta pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Kelimanya berinisal MF, AP alisa M, J alias EK, AM serta F.
“Kita menggunakan hukum positif yang ada di kita apakah terkait UU antiteror atau tipidum yang ada di KUHP. Apakah itu masuk perbuatan pidana itu tergantung pada perbuatannya. Selama ini kalau memang mereka melakukan aksi teror yg masuk dalam ketentuan UU antiteror ya kita proses. Jadi lebih leluasa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdjiyatno mengatakan pihaknya akan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk membuat Perppu untuk menindak kelompok yang mendeklarasikan diri mendukung ISIS.
Namun niatan tersebut dikritik oleh banyak kalangan termasuk Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Menurutnya menerbitkan Perppu merupakan hal yang mubazir dan menyarankan pemerintah fokus dalam memperbaiki kesejahteraan rakyat
Sumber : http://www.lensaindonesia.com/2015/03/23/larang-isis-pemerintah-diminta-terbitkan-perppu.html